Mengenal HTML
HTML bisa disebut bahasa yang digunakan untuk menampilkan dan mengelola hypertext. Hypertext dalam HTML berarti bahwa kita dapat menuju suatu tempat, misalnya website atau halaman homepage lain, dengan cara memilih link yang biasanya digarisbawahi atau diwakili oleh suatu gambar. Selain link ke website atau homepage halaman lain, hypertext ini juga mengizinkan kita untuk menuju ke salah satu bagian dalam satu teks itu sendiri
HTML
Senin, 07 Februari 2011
manfaat HTML
sepertti yang diketahui HTML dapt digunakan untuk mengelola web. HTML pun dapt menghasilkan rupiah. Jika anda berminat untuk mengais rupiah dari HTML SILAHKAN COBA!
html
Sebagai dasar kita perlu mengenal ap itu HTML,APA ITU HTML? HTML adalah sebuah halaman MARKRUP untuk membuat sebuah halaman WEB.
Senin, 22 November 2010
Kami Hanya butuh Pengakuan!
Kami adalah rakyat yang menuntut para petinggi untuk bekerja dengan bersih,bukan dengan KORUPSI. Apakah korupsi juga termasuk dari hak petinggi negara?.Kami sebagai rakyat tidak butuh peraturan,kami hanya butuh pengakuan. Percuma negara ini diberi peraturan jika untuk pantas-pantasan saja. Kami rakyat hanya butuh Pengakuan!
Minggu, 21 November 2010
HAM BAGI ANAK
B. HAK ANAK DALAM UUD 1945
Sebagai manusia anak pun memiliki Hak asasi yang harus di hormati orang lain,termasuk orang tua dan gurunya. Hak itu antara lain dalam hal memperoleh pendidikan dan pengajaran,yang di jamin oleh UUD 1945.
pasal 28 b ayat 2 yang berbunyi;
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Untuk melaksanakan HAM di Indonesia,pemerintah mendirikan komnas HAM.
Pasal perundang Undangan.
Negara Indonesia menjamin pelaksanaan HAM. Hal itu dibuktikan dengan dicantumkan HAM pada UUD 1945 Bab XA. Hak-hak itu terdiri antara lain;
1.Hak Hidup (ps.28 A)
2.Hak berkeluarga (ps.28B ayat 1)
3.Hak perlindungan anak (ps.28 B ayat 2)
4.Hak mendapat pendidikan (ps.28C ayat1)
5.Hak bekerja (ps.28G ayat 1)
6.Hak bebas menganut agama tertentu (ps.28 E ayat 1)
7.Hak bebas berserikat,berkumpul dan berpendapat(ps. 28 E ayat 1)
8.Hak rasa aman (ps. 28 G ayat 1)
9.Hak hidup sejahtera (ps.28H ayat 1)
10.Hak memiliki sesuatu (ps.28 H ayat 4)
1.Hak Hidup (ps.28 A)
2.Hak berkeluarga (ps.28B ayat 1)
3.Hak perlindungan anak (ps.28 B ayat 2)
4.Hak mendapat pendidikan (ps.28C ayat1)
5.Hak bekerja (ps.28G ayat 1)
6.Hak bebas menganut agama tertentu (ps.28 E ayat 1)
7.Hak bebas berserikat,berkumpul dan berpendapat(ps. 28 E ayat 1)
8.Hak rasa aman (ps. 28 G ayat 1)
9.Hak hidup sejahtera (ps.28H ayat 1)
10.Hak memiliki sesuatu (ps.28 H ayat 4)
Kurangnya Perhatian Pemerintah
Pemarintah seharusnya lebih teliti terhadap masyarakat kecil karena tugas pemerintah adalah mengabdi kepada bangsa dan Negara.
HAM (Hak Asasi Manusia)
A. HAK ASASI MANUSIA.
Manusia mendapatkan Hak Asasinya ketika masi didalam kandungan.Hak asasi manusia telah diakui oleh dunia internasional.Pada tanggal 10 Desember 1948, di Paris Universal Declaration of Human Rights atau pernyataan sedunia tentang HAM PBB di tandatangani.Ini berarti negara-negara di dunia itu berkewajiban untuk menegakan pelaksanaan HAM.Pengakuan akan HAM terbukti juga dengan dicantumkannya HAM pada undang-undang dasar di berbagai negara.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib di hormati,di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut UU NO.39 1999.
Manusia mendapatkan Hak Asasinya ketika masi didalam kandungan.Hak asasi manusia telah diakui oleh dunia internasional.Pada tanggal 10 Desember 1948, di Paris Universal Declaration of Human Rights atau pernyataan sedunia tentang HAM PBB di tandatangani.Ini berarti negara-negara di dunia itu berkewajiban untuk menegakan pelaksanaan HAM.Pengakuan akan HAM terbukti juga dengan dicantumkannya HAM pada undang-undang dasar di berbagai negara.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib di hormati,di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut UU NO.39 1999.
Langganan:
Postingan (Atom)